- Menyatakan Terdakwa NEKSEN SOMPAH Alias NEXEN Alias ECENtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan???, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
- Menetapkan masapenangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah blok mesin genset;
- 10 (sepuluh) potongan rak perangkat recti radio battery;
- 8 (delapan) unit battrey fluting;
- 18 (delapan belas) jumlah keseluruahan potongan casing genset terdiri dari 3 (tiga) potongan casing genset warna putih, 14 (empat belas) potongan casing warna hijau, 1 (satu) potongan casing warna hitam;
- 3 (tiga) potongan kabel power dari setler ke genset warna hitam;
- 2 (dua) potongan kabel antena / jumper warna hitam;
- 1 (satu) unit panel ATS dalam genset warna merah;
- 1 (satu) unit panel AT'S dalam genset warna putih;
- 1 (satu) unit panel ATS besar warna putih;
- 1 (satu) unit panel AT'S kecil warna putih;
- 4 (empat) unit outdoor AC;
- 7 (tujuh) Unit perangkat radio;
- 6 (enam) perangkat modem;
- 20 (dua puluh) potongan besi campuran;
- 1 (satu) blok mesin genset (besar);
- 1 (satu) unit pompa minyak solar;
- 1 (satu) unit dinamo stater;
- 1 (satu) unit dinamo gulung;
- 3 (tiga) karung onderdil mesin genset;
- 1 (satu) pasang kabel las blender warna merah kuning;
- 4 (empat) potongan pelindung radiator mesin genset;
- 1 (satu) potongan dudukan / pelindung mesin genset (bentuk leter U);
- 1 (satu) buah besi pelindung got (bentuk tangga);
- 1 (satu) buah rak battery;
- 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki GC 415 T warna putih, DN 8028 LY, No Rangka : MHYGDN41TCJ318166, No Mesin: GISAID-262155, beserta STNK dan kunci mobil;
- 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki New Carry warna silver, DN 8278 XX, No Rangka: 236549, No Mesin : 1411464, beserta STCKB dan kunci mobil;
- 1 (satu) buah takel/ derek manual beserta 3 (tiga) tiang/ penggal besi towing;
- 1 (satu) unit tabung gas warna pink;
- 1 (satu) unit tabung oksigen warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu Rupiah).
Putusan PN POSO Nomor 154/Pid.B/2023/PN Pso |
|
Nomor | 154/Pid.B/2023/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Condro Waskito |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjuanda Sinambela, Br Hakim Anggota Andi Marwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidiati Sumari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pihak PT. Indosat melalui Saksi RAHMAN. Dikembalikan kepada pihak PT. Telkomsel melalui Saksi ANDIKA GUNAWAN. Dikembalikan kepada Para Terdakwa yaitu Terdakwa Umar Said Alias Pak Umar dan Terdakwa Akbarudin Alias Akbar tersebut; Dirusakkan sampai tidak dapat digunakan lagi. |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.B/2023/PN Pso
Statistik450