- Menyatakan MASNAN bin ABD. GAFFAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp.1.000.000.000.-(satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SUMENEP Nomor 306/Pid.Sus/2020/PN Smp |
|
Nomor | 306/Pid.Sus/2020/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan, Br Hakim Anggota Iksandiaji Yuris Firmansah |
Panitera | Panitera Pengganti Rb. Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (satu) kotak plastic kecil berwarna kuning terdapat stiker "1" sebagai tempat menyimpan 5 poket Narkotika jenis sabu, - 1 (satu) kotak plastic kecil berwarna hijau terdapat stiker "2" sebagai tempat menyimpan 4 poket Narkotika jenis sabu, - 10 (sepuluh) poket plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing + 0,24 gram, + 0,24 gram, + 0,24 gram, + 0,25 gram, + 0,25 gram, + 0,27 gram, + 0,27 gram, + 0,28 gram, + 1,54 gram, berat keseluruhan + 3,82 gram, - 2 (dua) sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic warna bening, - 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Gold, Untuk dimusnahkan; - uang tunai Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 306/Pid.Sus/2020/PN_Smp.zip
- Download PDF
- 306/Pid.Sus/2020/PN_Smp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 306/Pid.Sus/2020/PN Smp
Statistik4818