Putusan PN KABANJAHE Nomor 57/Pdt.G/2022/PN Kbj |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2022/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cipto Hosari P. Nababan |
Hakim Anggota | Sanjaya Sembiring, Immanuel M.p Sirait |
Panitera | Heppi Sinaga |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang membuat Surat Keterangan yang menyatakan tanah seluas + 2.980 M2 (dua ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Dusun III Desa Doulu Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, yang berbatasan dengan :- Sebelah Timur berbatas dengan sawah Budianta Purba- Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai Tani (Sawah Semal Purba)- Sebelah Barat berbatas dengan sawah Erlina Br Surbakti- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya Doulu-Semangat GunungMilik Almarhum Jampal Purba dan Almarhumah Tagi Br Purba adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).3. Menyatakan Surat Keterangan yang dibuat oleh Tergugat, yang menyatakan tanah seluas + 2.980 M2 (dua ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Dusun III Desa Doulu Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, yang berbatasan dengan :- Sebelah Timur berbatas dengan sawah Budianta Purba- Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai Tani (Sawah Semal Purba)- Sebelah Barat berbatas dengan sawah Erlina Br Surbakti- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya Doulu-Semangat GunungMilik Almarhum Jampal Purba dan Almarhumah Tagi Br Purba, Tidak Sah dan Batal Demi Hukum serta Tidak Berkekuatan Hukum. 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp6.990.000,-(enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2022/PN Kbj
Statistik2053