- MenyatakanTerdakwaAgus Miran Bin M.NuhAls Agus Togongtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaAgus Miran Bin M.NuhAls Agus Togongdengan pidana mati;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam berikut simcard 1 nomor 085319384983 dan simcard2 nomor087878525086;
- 1 (satu) buah tas ransel warna biru bertuliskan Qi Xing Sol, yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus kemasan teh china Guanyinwang warna hijau, berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat total 16.008 gram brutto;
- 1 (satu) buah tas ransel warna biru dongker bertuliskan Original, yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus kemasan teh china Guanyinwang warna gold, berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat total 13.782 gram brutto;
- 1 (satu) buah tas ransel warna ungu kombinasi bertuliskan Camel Mountain, yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus kemasan teh china Guanyinwang warna gold, berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat total 11.661 gram brutto;
- 1 (satu) buah tas ransel hitam, yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus kemasan teh china Guanyinwang warna hijau, berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu, dengan berat total 8.518 gram brutto;
Putusan PN BENGKALIS Nomor tingkat kasasi 708/Pid.Sus/2022/PN Bls |
|
Nomor | tingkat kasasi 708/Pid.Sus/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ignas Ridlo Anarki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriano Hermady, Br Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Riawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan tanggal 20 Mei 2022; 5. Membebankanbiaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : tingkat kasasi 708/Pid.Sus/2022/PN Bls
Statistik703