- Menyatakan Terdakwa Novi Satria Als Novi Bin Amri Suhadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) bungkus plastik pembungkus narkotika jenis shabu.
- 11 (sebelas) buah plastik bekas pembungkus narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah gunting pres.
- 1 (satu) buah gunting biasa.
- 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam.
- Uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah bungkus rokok merek On Bold warna hitam.
- 1(satu) unit handphone merek Oppo A15S warna hitam
Putusan PN BENGKALIS Nomor TINGAT KASASI 133/Pid.Sus/2023/PN Bls |
|
Nomor | TINGAT KASASI 133/Pid.Sus/2023/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Belinda Rosa Alexandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldi Pangrestu, Br Hakim Anggota Rita Novita Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Riawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor: 132/Pid.Sus/2023/PN Bls atas nama Terdakwa A. Rahman Als Aap Bin Ahmad Ismail (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : TINGAT KASASI 133/Pid.Sus/2023/PN Bls
Statistik494