- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI NOMOR 33/PID.B/2023/PN TBT, TANGGAL 4 APRIL 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA UMAR TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KE-2 (KEDUA);
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENYERAHAN UANG SEBESAR RP. 200.000.000 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) TANGGAL 01 APRIL 2021 DARI JONSON SIDAURUK DAN MASLAN BR MANALU KEPADA M. ALI USMAN DAMANIK
- 1 (SATU) BUNDEL LAMPIRAN DAFTAR NAMA PENETAPAN PNS TAHUN 2020
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, DAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 33/Pid.B/2023/PN Tbt, tanggal 4 April 2023, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif ke-2 (kedua);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tanggal 01 April 2021 dari Jonson Sidauruk dan Maslan Br Manalu kepada M. Ali Usman Damanik
- 1 (satu) bundel Lampiran Daftar Nama Penetapan PNS Tahun 2020
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, dan ditingkat banding sejumlah Rp2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 638/PID/2023/PT MDN |
|
Nomor | 638/PID/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parlindungan Sinaga |
Hakim Anggota | Hj. Hasmayetti, Brrobert Simorangkir |
Panitera | Zainal Pohan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN MASLAN BR MANALU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi korban Maslan Br Manalu |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1062 K/Pid/2023
Banding : 638/PID/2023/PT MDN
Statistik824