- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA YUSRAN FAUZI ALIAS UZI BIN H. AMAT IDRUS (ALM) DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 80/PID.SUS/ 2023/PN TJG TANGGAL 13 APRIL 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA YUSRAN FAUZI ALIAS UZI BIN H. AMAT IDRUS (ALM) TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP YANG BERISI SERBUK KRISTAL WARNA BENING NARKOTIKA JENIS SABU - SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,26 (NOL KOMA DUA ENAM) GRAM, BERDASARKAN BERITA ACARA PENIMBANGAN BARANG BUKTI DARI PEGADAIAN NOMOR: 009/11136.00/2023 UNTUK PEMBUKTIAN DI PENGADILAN NEGERI SEBERAT 0,24 (NOL KOMA DUA EMPAT) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BEKAS MAKANAN RINGAN YANG BERTULISKAN TRICKS WARNA MERAH;
- 1 (SATU) BUNGKUS BEKAS ROKOK XBOLD WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH BATU KECIL;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK VIVO WARNA BIRU;
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN R2 HONDA BEAT WARNA HITAM NOPOL : DA 5362 UB BESERTA KUNCI KONTAK DAN STNK;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa YUSRAN FAUZI Alias UZI Bin H. AMAT IDRUS (Alm) dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 80/Pid.Sus/ 2023/PN Tjg tanggal 13 April 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa YUSRAN FAUZI Alias UZI Bin H. AMAT IDRUS (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih 0,26 (nol koma dua enam) gram, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian nomor: 009/11136.00/2023 untuk pembuktian di Pengadilan Negeri seberat 0,24 (nol koma dua empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bekas makanan ringan yang bertuliskan Tricks warna merah;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Xbold warna hitam;
- 1 (satu) buah batu kecil;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Biru;
- 1 (satu) unit kendaraan R2 Honda Beat warna Hitam Nopol : DA 5362 UB beserta kunci kontak dan STNK;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 142/PID.SUS/2023/PT BJM |
|
Nomor | 142/PID.SUS/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Eni Sri Rahayu |
Hakim Anggota | Brwiwin Arodawanti, Totok Sapto Indrato |
Panitera | Yuhana Sari Yasmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/PID.SUS/2023/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 142/PID.SUS/2023/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4627 K/Pid.Sus/2023
Banding : 142/PID.SUS/2023/PT.BJM
Statistik4810