Putusan PTA SURABAYA Nomor 206/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 206/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | Muhajir, Santoso |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 6258/Pdt.G/2022/ PA.Sby, tanggal 29 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Ramadhan 1444 Hijriyah; MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat, harta berupa sebidang tanah seluas 241 M2 (dua ratus empat puluh satu meter persegi) beserta bangunan rumah 2 (dua) lantai yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Karah Agung 7, Nomor B-14, RT004, RW010, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1937, atas nama Tergugat dan sekarang dikuasai Tergugat, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah bapak H. Totok;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Karah Agung 7;- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai;- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Bapak Dedi Priambudi;3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah seluas 241 M2 (dua ratus empat puluh satu meter persegi) beserta bangunan rumah 2 (dua) lantai yang berdiri di atasnya sebagaimana dalam diktum angka 2 di atas, untuk Penggugat mendapatkan 3/8 (tiga perdelapan) bagian, dan untuk Tergugat mendapatkan 5/8 (lima perdelapan) bagian;4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta pada diktum angka 2 di atas, untuk Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana pada diktum angka 3 di atas (natura), dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harus dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi untuk Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana pada diktum angka 3 di atas (in natura);5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta sebagaimana pada amar putusan angka 2 di atas untuk mengosongkan harta tersebut;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan semua isi putusan terhitung sejak putusan berlaku hukum tetap;7. Menolak permohonan Penggugat untuk selainnya;DALAM REKONVENSI:? Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:? Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.685.000,00 (dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 206/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 6258/Pdt.G/2022/PA.Sby
Statistik353