- Menyatakan Terdakwa I. MULIADI, Terdakwa II. EDI HASMORO, dan Terdakwa III. JUSMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. MULIADI berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II. EDI HASMORO berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa III. JUSMAN berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I. MULIADI untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp410.500.000,00 (empat ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa II. EDI HASMORO untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp557.000.000,00 (lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa III. JUSMAN untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (delapan) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan pada diri para Terdakwa;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa : BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 447
- Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SAMARINDA Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr |
|
Nomor | 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hariyanto, Br Hakim Anggota Fauzi Ibrahim |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr
Statistik28812