- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.152.500,00 (empat juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus Rupiah);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat Intervensi adalah selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah kebun dengan luas sekitar 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi atau 25 (dua puluh lima) are yang terletak di Orong Dalam Petung, Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur sesuai dengan sertipikat hak guna usaha atas nama PT Sembalun Kusuma Emas, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Mlik PT. SKE digarap Amaq Gipari;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik PT. SKE digarap H. Ruspaeni;
- Sebelah Timur : jalan;
- Sebelah Barat : tanah milik PT. SKE digarap H. Abd. Sai???id;
- Menyatakan hukum segala surat-surat yang terbit atas obyek sengketa Intervensi adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat Intervensi yang munguasai dan menggarap obyek sengketa tanpa izin dari Penggugat intervensi adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat Intervensi atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan seluruhnya obyek sengketa yang bukan menjadi haknya kepada Penggugat Intervensi bila perlu dengan bantuan aparat keamanan yaitu Polri dan TNI;
- Menghukum Para Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SELONG Nomor 68/Pdt.G/2022/PN Sel |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2022/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nasution, Hakim Anggota H.m. Nur Salam |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Rauhin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PERKARA POKOK. DALAM PERKARA INTERVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2022/PN Sel
Statistik8411