- Menyatakan Terdakwa Umar Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Umar Lubis oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Umar Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan memperhitungkan uang yang telah dirampas oleh Penuntut Umum sebesar Rp.171.705.513,64 (seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima ribu lima ratus tiga belas rupiah enam puluh empat sen);
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fargo HDP Retransfer Film sejumlah 102 (seratus dua) buah dengan rincian:
- Fargo HDP Retransfer Film dengan tulisan lengkap tanggal pembuatan dan tanggal expired sejumlah 55 (lima puluh lima) buah;
- Fargo HDP Retransfer Film dengan tulisan lengkap tanggal pembuatan namun tanpa tanggal expired sejumlah 47 (empat puluh tujuh) buah.
- Fargo HDP color Ribbon dengan tulisan lengkap tanggal pembuatan dan tanggal expired sejumlah 135 (seratus tiga puluh lima) buah ;
- Fargo HDP color Ribbon dengan tulisan lengkap tanggal pembuatan nzmun tanpa tanggal expired sejumlah 146 (seratus empat puluh enam) buah ;
Putusan PN MEDAN Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marliyus Ms |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung, Hakim Anggota Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti: Simon Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 2. Fargo HDP color Ribbon sejumlah 281 (dua ratus delapan puluh satu) buah dengan rincian: 3. HP Tonner Laser Jet 26A (CF 226A) sejumlah 82 (delapan puluh dua) buah ; 4. 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2020; 5. 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2020; 6. Daftar Mutasi Persediaan 1 Januari s/d 31 Desember 2020, SKPD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang; 7. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Persediaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Per 31 Desember 2020; 8. Kartu Persediaan Barang Ribbon Film Bulan Januari s/d Desember 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang yang dibuat oleh Arie Wibowo Prayitno, S.E selaku Pengurus Barang dan diketahui oleh H. Gustur Husin Siregar, S.H selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 9. Kartu Persediaan Barang Ribbon Color Bulan Januari s/d Desember 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang yang dibuat oleh Arie Wibowo Prayitno, S.E selaku Pengurus Barang dan diketahui oleh H. Gustur Husin Siregar, S.H selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 10. Kartu Persediaan Barang Tonner 26A Bulan Januari s/d Desember 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang yang yang dibuat oleh Arie Wibowo Prayitno, S.E selaku Pengurus Barang dan diketahui oleh H. Gustur Husin Siregar, S.H selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 11. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 3196/SP2D-LS-BJ/KEU/2020 tanggal 18 Desember 2020 kepada CV. TANGGA REZEKI/Direktur Umar Lubis untuk pembayaran lunas belanja barang habis pakai peralatan komputer untuk keperluan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.465.793.945,00 yang ditandatangani oleh H. Mahmudin Siregar, S.Sos., MM selaku Kuasa BUD; 12. 1 (satu) bundel Kuitansi Nomor 181/CV.TR/2020 Tahun Anggaran 2020 tanggal 16 Desember 2020 sudah terima dari Pengguna Anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang sebanyak Rp. 1.465.793.945,00 untuk pembayaran lunas Belanja Habis Pakai Peralatan Komputer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Alrasudin Kaloko, S.H. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Siti Eslin selaku Bendahara Pengeluaran; 13. 1 (satu) bundel Kontrak Pengadaan Barang Nomor 020/10024/SP/DKC/2020 Tanggal 02 Desember 2020 untuk Belanja Habis Pakai Peralatan Komputer dengan Pelaksana CV. Tangga Rezeki Tahun Anggaran 2020 dan nilai kontrak sebesar Rp. 1.465.793.945,00 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Deli Serdang; 14. Rekening Koran dengan nomor rekening : 10601020184250 yang berisikan pembayaran terhadap SP2D LSBJ KEU 2020 sebesar Rp. 1.465.793.945,00 kepada CV. TANGGA REZEKI tanggal 21 Desember 2020; 15. HP Tonner Laser Jet 26A (CF 226A) sejumlah 120 (seratus dua puluh) buah beserta 10 (sepuluh) buah kotak HP HP Tonner Laser Jet 26A (CF 226A) 16. Bon Faktur Pembelian Toner HP 26 A Laserjet sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta ribu rupiah) kepada Sdr. Indra dari Toko Java Com; 17. Bon Faktur Pembelian Toner HP 26 A Laserjet sebesar Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Indra dari Toko Java Com; 18. Bon Faktur Pembelian Toner HP 26 A Laserjet sebesar Rp. 73.500.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Indra dari Toko Nice Print; 19. Bon Faktur Pembelian Toner HP 26 A Laserjet sebesar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Indra dari Toko Nice Print; 20. Bon Faktur Pembelian Toner HP 26 A Laserjet sebesar Rp. 47.250.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Indra dari Toko Nice Print. 21. Uang Senilai Rp. 171.705.513,64 ( seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima ribu lima ratus tiga belas rupiah enam puluh empat sen) Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa INDRA MAYU PRIHATIN. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Statistik1539