- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG NOMOR 262/PDT.G/ 2022/PN CBI TANGGAL 26 JANUARI 2023 ;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH KOSONG
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH IBU HENY
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TAMAN/ LAPANGAN
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUKO
- MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MELUNASI SISA ANGSURAN/ CICILAN PEMBAYARAN PADA NOMOR ACCOUNT: 016.26280.0.00357.0 ATAS NAMA HAFIAN ( TERGUGAT I);
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT II UNTUK MENERIMA PELUNASAN SISA ANGSURAN PEMBAYARAN (PELUNASAN) YANG DILAKUKAN OLEH PENGGUGAT PADA NOMOR ACCOUNT: 016.26280.0.00357.0 ATAS NAMA HAFIAN ( TERGUGAT I);
- MEMBERI IJIN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MENGAMBIL SEMUA DOKUMEN ATAS OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN DI ATASNYA (RUMAH TINGGAL) SELUAS 180 M2 YANG TERLETAK DI PERUMAHAN LIMUS PRATAMA REGENCY, CLUSTER GALUH, JALAN SUMENEP BLOK B. 9 NO. 8 RT. 003 RW. 10, DESA LIMUS NUNGGAL, KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH KOSONG
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH IBU HENY
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TAMAN/ LAPANGAN
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUKO
- MEMBERI IJIN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MELAKUKAN PENGURUSAN BALIK NAMA PADA TURUT TERGUGAT TERHADAP OBJEK SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN DI ATASNYA (RUMAH TINGGAL) SELUAS 180 M2 YANG TERLETAK DI PERUMAHAN LIMUS PRATAMA REGENCY, CLUSTER GALUH, JALAN SUMENEP BLOK B. 9 NO. 8 RT. 003 RW. 10, DESA LIMUS NUNGGAL, KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH KOSONG
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH IBU HENY
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TAMAN/ LAPANGAN
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUKO
- MEMERINTAHKAN TURUT TERGUGAT UNTUK MENERIMA PROSES BALIK NAMA TERHADAP OBJEK SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN DI ATASNYA (RUMAH TINGGAL) SELUAS 180 M2 YANG TERLETAK DI PERUMAHAN LIMUS PRATAMA REGENCY, CLUSTER GALUH, JALAN SUMENEP BLOK B. 9 NO. 8 RT. 003 RW. 10, DESA LIMUS NUNGGAL, KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH KOSONG
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH IBU HENY
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TAMAN/ LAPANGAN
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUKO
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 262/Pdt.G/ 2022/PN Cbi tanggal 26 Januari 2023 ;
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah kosong
- Sebelah selatan berbatasan dengan Rumah Ibu Heny
- Sebelah barat berbatasan dengan Taman/ Lapangan
- Sebelah timur berbatasan dengan Ruko
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melunasi sisa angsuran/ cicilan pembayaran pada nomor account: 016.26280.0.00357.0 atas nama HAFIAN ( Tergugat I);
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menerima pelunasan sisa angsuran pembayaran (Pelunasan) yang dilakukan oleh Penggugat pada nomor account: 016.26280.0.00357.0 atas nama HAFIAN ( Tergugat I);
- Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengambil semua dokumen atas objek berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya (rumah tinggal) seluas 180 M2 yang terletak di Perumahan Limus Pratama Regency, Cluster Galuh, Jalan Sumenep Blok B. 9 No. 8 RT. 003 RW. 10, Desa Limus nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah kosong
- Sebelah selatan berbatasan dengan Rumah Ibu Heny
- Sebelah barat berbatasan dengan Taman/ Lapangan
- Sebelah timur berbatasan dengan Ruko
- Memberi ijin kepada Penggugat untuk melakukan pengurusan balik nama pada Turut Tergugat terhadap objek sebidang tanah beserta bangunan di atasnya (rumah tinggal) seluas 180 M2 yang terletak di Perumahan Limus Pratama Regency, Cluster Galuh, Jalan Sumenep Blok B. 9 No. 8 RT. 003 RW. 10, Desa Limus nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah kosong
- Sebelah selatan berbatasan dengan Rumah Ibu Heny
- Sebelah barat berbatasan dengan Taman/ Lapangan
- Sebelah timur berbatasan dengan Ruko
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerima proses balik nama terhadap objek sebidang tanah beserta bangunan di atasnya (rumah tinggal) seluas 180 M2 yang terletak di Perumahan Limus Pratama Regency, Cluster Galuh, Jalan Sumenep Blok B. 9 No. 8 RT. 003 RW. 10, Desa Limus nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah kosong
- Sebelah selatan berbatasan dengan Rumah Ibu Heny
- Sebelah barat berbatasan dengan Taman/ Lapangan
- Sebelah timur berbatasan dengan Ruko
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 251/PDT/2023/PT BDG |
|
Nomor | 251/PDT/2023/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Victor Selamat Zagoto |
Hakim Anggota | Brr Matras Supomo, Barita Lumban Gaol |
Panitera | Emmy Nova Elizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA; 2. MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT MENURUT HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI TERTANGGAL 6 MARET 2001 YANG DITANDA TANGANI OLEH PENGGUGAT DAN TERGUGAT I DENGAN OBJEK JUAL BELI BERUPA SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN DI ATASNYA (RUMAH) SELUAS 180 M2 YANG TERLETAK DI PERUMAHAN LIMUS PRATAMA REGENCY, CLUSTER GALUH, JALAN SUMENEP BLOK B. 9 NO. 8 RT. 003 RW. 10, DESA LIMUS NUNGGAL, KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH KOSONG ; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH IBU HENNY; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TAMAN/ LAPANGAN; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUKO; DARI ATAS NAMA HAFIAN (TERGUGAT I) MENJADI ATAS NAMA HARTATI KUSNADI (PENGGUGAT); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat menurut Hukum Perjanjian Jual beli tertanggal 6 Maret 2001 yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat I dengan objek jual beli berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya (rumah) seluas 180 M2 yang terletak di Perumahan Limus Pratama Regency, Cluster galuh, Jalan Sumenep Blok B. 9 No. 8 RT. 003 RW. 10, Desa Limus nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatasan dengan tanah kosong ; - Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Ibu Henny; - Sebelah Barat berbatasan dengan taman/ lapangan; - Sebelah Timur berbatasan dengan Ruko; dari atas nama HAFIAN (Tergugat I) menjadi atas nama HARTATi KUSNADI (Penggugat); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 251/PDT/2023/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 251/PDT/2023/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1405 K/Pdt/2024
Banding : 251/PDT/2023/PT BDG
Statistik6725