- Menyatakan Terdakwa I. TANTRA ANGGARA PUTRA BIN SETYO BUDHI UTOMO dan Terdakwa II. YUDHI BIN HARTOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. TANTRA ANGGARA PUTRA BIN SETYO BUDHI UTOMO dan Terdakwa II. YUDHI BIN HARTOYO dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan supaya barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat 1,57 (kurang lebih satu koma lima tujuh) gram;
- 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan warna merah;
- 2 (dua) buah sedotan kecil warna putih;
- 1 (satu) buah tutup botol kecil merk Cleo yang sudah dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang
- 1 (satu) buah korek gas warna biru;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild Merah kosong yang digunakan untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu dan alat hisapnya;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) VIVO Y12 warna biru.
- Membebankan kepada masing-masing Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 883/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 883/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Ketut Suarta, Hakim Anggota Titik Budi Winarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ervin Aprilliyaning Wulan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 883/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 883/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 883/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik455