- Menerima permohonan banding Pembanding.
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tembilahan Nomor 60/Pdt.G/2023/PA.Tbh. tanggal 03 April 2023 dengan PERBAIKKAN sebagai berikut
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon (Muhammad Fauzi bin H.M. Hatta) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Netty Syuryani binti H. Jamaluddin) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tembilahan.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian;
- Menghukum Tergugat (Muhammad Fauzi bin H.M.Hatta) untuk memberikan kepada Penggugat (Netty Syuryani binti H. Jamaluddin) mut?ah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan hadhanah (hak asuh) anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Alda Fauziyah Noviani binti Muhammad Fauzi kepada Penggugat dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat sebagai ayah kandung untuk bertemu dengan anak tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak tersebut sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya Pendidikan dan Kesehatan sejak putusan ini berkekuatan tetap sampai anak tersebut dewasa atau menikah atau mandiri dengan tambahan 10 (sepuluh) persen setiap tahun.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 30/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H Ridwan Alimunir |
Hakim Anggota | H. Barmawi, Ahmad Nasohah |
Panitera | Dra. Rohaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik1130