- Menyatakan terdakwa Dimas Wahyudi tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram ?, sebagaimana dakwaan Kesatu.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik bungkus Snack Chiki Net berisi 1 (satu) bungkus sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat bruto 100,29 (seratus koma dua puluh sembilan) gram dan berat netto 99,39 gram.
- 1 (satu) bungkus sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat bruto 97,10 (Sembilan puluh tujuh koma sepuluh) gram, berat netto 96,2 gram.
- 1 (satu) Paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat bruto 27,95 (dua puluh tujuh koma sembilan puluh lima) gram dan netto 27,4 gram.
- 1 (satu) Paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat bruto 5,31 (lima koma tiga puluh satu) gram, netto 5,2 gram.
- 1 (satu) buah plastik bungkus Roti Roma Malkist berisi 1 (satu) Paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat bruto 19,79 (sembilan belas koma tujuh puluh sembilan) gram, netto 18,89 gram. Total 247,08 gram.
- 1 (Satu) Unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam dengan Nomor Polisi : BK 1469 XQ, Nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.- (lima ribu rupiah).
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 566/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 566/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marsal Tarigan, M.hbr Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Said Rachmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 566/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Statistik211