- Menyatakan Terdakwa ENGGA GUSTIAN alias ENGGA bin SYAFRIZAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari atas perintah Hakim karena Terdakwa melakukan tindak pidana dan oleh karenanya dijatuhi pidana berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap sebelum berakhirnya masa percobaan selama1 (satu) tahun;
- Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna hitam, dimusnahkan;
- Uang tunai sejumlah Rp1.365.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah), dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 83/Pid.B/2023/PN Rgt |
|
Nomor | 83/Pid.B/2023/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Adib Zain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Petrus Arjuna Sitompul, Br Hakim Anggota Santi Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2023/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2023/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 27 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 83/Pid.B/2023/PN Rgt
Statistik14290