Putusan PN KENDARI Nomor 520/Pid.Sus/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 520/Pid.Sus/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Nursinah, Mh Sera Achmad |
Panitera | Syarifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ARRAHMI REZKIAWATI Alias BUNDA AKLEMA Binti AMUTI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa;- 1 (satu) Unit HP Merk Vivo V 9 Warna Hitam dengan Imei : 8688889033439198 Imei 2.868889033349180Dikembalikan kepada saksi korban Andi Hartati;- 1 (satu) screnshot poatingan akun facebook an Arrahmi Rezkiawati Muis yang berisi Tulisan ?HUBUNGAN GELAPTA SAMA SALAH SATU OKNUM KABID DISALAH SATU KOTA DI SULTRA JELAS DAN VIRAL DI SAYA SUDAH SEBAR SELAMA 3 BULAN YANG KO BILANG TIDAK BERSALAH ANAKMU KATANYA POLISI BEDE KARENA BEBASJI KEMANA SAJA? dengan melampirkan foto saksi korban;- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Tipe Reno Warna Hitam abu-abu nomor Imei 1. 865755052133975, imei 2 .865755052133967.- 1 (satu) Akun Face Book atas nama Arahmi Rezkiawati Muis dengan nomor Alamat URL https/web.facebook com/rahmi muis;Dirampas untuk dimusnakan;4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 520/Pid.Sus/2022/PN Kdi
Statistik10327