Putusan PN Oelamasi Nomor 39/Pdt.G/2022/PN Olm |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2022/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fridwan Fina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Abednego Halomoan Purba, Hakim Anggota Revan Timbul Hamonangan Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti Yeremias Emi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi dari Tergugat II sampai dengan Tergugat VI untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum, Rina Luan, Susana Luan, Robert Luan, Emi Djami Luan, Jhony Edward Richard Luan, dan Hillary Brilliana Luan, Nobel Brilliano Luan, Michelle Deborah Brilliani Luan, dan Samuel Kristianto Luan Jr, selaku para ahli waris Pengganti dari SAMUEL KRISTIAN LUAN (Alm), adalah para ahli waris dan para ahli waris pengganti yang sah dari Hengky Soleman Luan (Alm) dan Nyonya Damaris Ester Luan Tjung (Almh) tersebut; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa sebagaimana tersebut pada Posita point 3.1. dan point 3.2. berupa: 3.1. Sebidang tanah yang terletak di RT 26/RW 07, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur, dengan Sertifikat Hak Milik (Pengganti Sertifikat yang Hilang) Nomor: 490 diterbitkan tanggal 6 Maret 2012, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 133/Babau/2001, tanggal 23 Maret 2001, seluas 3.375 M2 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) atas nama Pemegang Hak Pertama ROBERT LUAN dan Terakhir adalah Samuel Kristianto Luan, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : berbatasan dengan tanah Dominggus Lobo; Selatan : berbatasan dengan Jalan Timor Raya dahulu Jalan Tim-Tim; Timur : berbatasan dengan Jalan Desa; Barat : berbatasan dengan Kantor Samsat Kabupaten Kupang dahulu Tanah Pemda kabupaten Kupang dan Tanah Robert Luan; 3.2. Sebidang tanah yang terletak di RT 26/RW 07, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 646 diterbitkan tanggal 30 Desember 2009, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 128/Babau/2009, tanggal 30 Desember 2009, seluas 4.290 M2 (empat ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi) atas nama Pemegang Hak Pertama ROBERT LUAN dan Terakhir adalah Samuel Kristanto Luan, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : berbatasan dengan Davit Kiuk dan Dominggus Lobo Jara; Selatan : berbatasan dengan Jalan Timor Raya dan tanah Pemda; Timur : berbatasan dengan Robert Luan; Barat : berbatasan dengan Kantor Satlantas Polres Kupang dahulu Polsek Kupang Timur; Adalah tanah warisan peninggalan dari pewaris Alm. HENGKY SOLEMAN LUAN dan Nyonya DAMARIS ESTER LUAN TJUNG (Almh) merupakan boedel yang belum dibagi waris menjadi milik dari Rina Luan, Susana Luan, Robert Luan, Emi Djami Luan, Jhony Edward Richard Luan, dan Hillary Brilliana Luan, Nobel Brilliano Luan, Michelle Deborah Brilliani Luan, dan Samuel Kristianto Luan Jr, selaku para ahli waris Pengganti dari SAMUEL KRISTIAN LUAN (Alm), adalah para ahli waris dan para ahli waris pengganti yang sah dari Hengky Soleman Luan (Alm) dan Nyonya Damaris Ester Luan Tjung (Almh) tersebut, yang berhak atas tanah OBJEK SENGKETA a quo adalah para ahli waris/para ahli waris pengganti yang sah dari HENGKY SOLEMAN LUAN (Alm) dan Nyonya DAMARIS ESTER LUAN TJUNG (Almh) sebagaimana tersebut pada Posita point 3.1. dan point 3.2. tersebut di atas; 4. Menyatakan menurut hukum tanah warisan yang disengketakan sebagaimana terurai pada posita point 3.1 dan point 3.2. di atas, tanpa sepengetahuan para ahli waris/para ahli waris pengganti yang sah dari HENGKY SOLEMAN LUAN (Alm) dan Nyonya DAMARIS ESTER LUAN TJUNG (Almh), dengan tanpa alas hak yang sah Tergugat I telah masuk dan menguasai tanah objek sengketa sebagaimana tersebut pada posita point 3.1 dan point 3.2. di atas adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak-hak keperdataan para ahli waris/para ahli waris pengganti yang sah dari HENGKY SOLEMAN LUAN (Alm) dan Nyonya DAMARIS ESTER LUAN TJUNG (Almh) tersebut; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa semua bentuk peralihan hak yang dilakukan oleh Tergugat I kepada siapapun atas tanah objek sengketa dalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai nilai pembuktian yang mengikat; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya dalam bentuk apapun juga agar segera menyerahkan kepada Penggugat tanpa penghuni serta dalam keadaan kosong, apabila perlu meminta bantuan dari pihak aparat kemanan (Polisi); 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp4.398.700,00 (Empat juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2022/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2022/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2022/PN Olm
Statistik8335