- Menyatakan Terdakwa ALIM EDI PRAKOSO Alias ALIM Bin HENDRO SUPRAPTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I?, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastik klip tembus pandang yang masing-masing berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang kemudian masing-masing digulung dengan isolasi plastik warna hitam kemudian digulung kembali dengan plastik dan kertas warna putih bertuliskan warna putih bertuliskan warna merah;
- 3 (tiga) paket plastik klip tembus pandang yang masing-masing berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang kemudian masing-masing digulung dengan plastik bening kemudian digulung kembali dengan isolasi warna coklat lalu masing-masing dimasukan plastik bekas bungkus SOSIS warna orange, bungkus bekas PIL/Obat dan bungkus bekas kacang yang direkatkan;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk DIGITAL SCALE;
- 1 (satu) buah isolasi bolak-balik warna hijau;
- 1 (satu) alat potong/gunting warna merah;
- 1 (satu) buah sendok/suru yang terbuat dari sedotan warna putih salah satu ujungnya dipotong runcing;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Rose Gold beserta simcardnya;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 18/Pid.Sus/2023/PN Skh |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2023/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Candra Nurendra Adiyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suci Astri Pramawati, Br Hakim Anggota Sri Nuryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Suroso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2023/PN Skh
Statistik681