- Menyatakan Terdakwa Sindu Fajar Febri Katama Alias Clepur Bin Wardiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja? sebagaimana dalam Dakwaan KesatuAlternatif Kesatu dan tindak pidana ?Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1033 (Seribu Tiga Puluh Tiga) butir obat daftar G warna putih dengan logo huruf ?Y?:
- 2 (dua) butir obat Merek ?ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg?:
- 1 (Satu) botol Plastik warna putih:
- 1 (satu) Kardus:
- 17 (tujuh belas) plastik klip kecil:
- 1 (satu) Plastik klip yang berisi (satu) butir obat daftar G warna putih berlogo huruf ?Y?
- 1 (satu) buah handphone Merk Realme 5 Warna Biru beserta No Sim Card 085920007988;
- Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN WONOGIRI Nomor 22/Pid.Sus/2023/PN Wng |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2023/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhil Prayogi Isnawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani, Br Hakim Anggota Donny |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2023/PN Wng
Statistik520