Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 407 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 407 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN AMAR KE 3 MENJADI RP 39.900.00,- (TIGA PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YAYASAN SOSIAL ?BUDI MULIA ABADI?, tersebut; 2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 137/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby., tanggal 23 November 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung pada tanggal 30 Desember 2021;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp39.900.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Menyatakan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 407_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 407_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 407 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 137/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby
Statistik5826