- Menyatakan Terdakwa Aldi Dema Kusuma Alias Demot Bin Syaipul Idrus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakanplastik strip bening dengan berat netto setelah pemeriksaan 0,395 (nol koma tiga sembilan lima) gram;
- 1 (satu) buah kaleng bekas minuman lasegar yang dipotong;
- 1 (satu) handphone merek Vivo Y22 beserta simcard dengan nomor 082177234879;
- 1 (satu) unit handphone Merek VIVO Y21S warna Biru beserta Sim Card dengan no 082177065416;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merek YAMAHA Jenis JUPITER MX 135 warna merah Hitam tanpa Nopol;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN Koba Nomor 59/Pid.Sus/2023/PN Kba |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2023/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Magdalena Simanungkalit, Br Hakim Anggota Devia Herdita |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Aldi Dema Kusuma Alias Demot Bin Syaipul Idrus; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2023/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2023/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2023/PN Kba
Statistik6516