Putusan PN RANAI Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Ran |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Binsar Parlindungan Tampubolon |
Hakim Anggota | M. Fauzi. N, Suryadana Rahayu Putra |
Panitera | Hadry.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang sah dan benar;3. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);4. Menyatakan Surat Pernyataan (Waarmerking) Nomor 02/WAR/I/2020 tertanggal 21 Januari 2020 dan Akta Kuasa Untuk Menjual dan Menjaminkan Nomor 11 tertanggal 21 Januari 2020, sah dan memiliki kekuatan hukum bagi para pihak;5. Menyatakan Akta Pembatalan Kuasa Untuk Menjual Nomor 11 tertanggal 17 November 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris dan PPAT Asadori Azhari, SH.,M.Kn tidak memiliki kekuatan hukum bagi Para Pihak dengan segala akibat hukumnya;6. Menyatakan Akta Kuasa Nomor 15 tertanggal 24 April 2021 dan Akta Legalisasi Pernyataan Nomor 1960/Leg/NP/III/2021 tertanggal 19 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris dan PPAT H. Novain Pribadi, SH tidak memiliki kekuatan hukum bagi Para Pihak dengan segala akibat hukumnya;7. Menyatakan segala surat/ dokumen yang diterbitkan untuk dan/atau atas nama Tergugat I dan Tergugat II yang mendapat hak melalui Kantor Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, berupa Legalisasi/ Pernyataan Nomor 1960/Leg/NP/III/2021 tertanggal 19 Maret 2021, yang diterbitkan oleh Notaris dan PPAT H. Novain Pribadi, S.H., Legalisasi/ Pernyataan Nomor 1961/Leg/NP/III/2021 tertanggal 19 Maret 2021, yang diterbitkan oleh Notaris dan PPAT H. Novain Pribadi, S.H., Legalisasi/ Pernyataan Nomor 1962/Leg/NP/III/2021 tertanggal 22 Maret 2021, yang diterbitkan oleh Notaris dan PPAT H. Novain Pribadi, S.H., Kwitansi Pembayaran Uang Muka Pembelian sebidang Tanah dan atau Bangunan SHM No 00368/ Bandarsyah, sebagaimana telah diwaarmarken dengan Nomor register 2043/WRM/2021 yang diterbitkan oleh Notaris dan PPAT H. Novain Pribadi, S.H., tidak sah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum bagi Para Pihak terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00368/Bandarsyah seluas 1.136 M (Seribu Seratus Tiga Puluh Enam Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau atas nama Kiki Risandi;8. Memerintahkan Tergugat III dan Tergugat IV yang Menguasai dan Menempati Objek Tanah dan Bangunan dengan Nomor Sertipikat Hak Milik; 00368/Bandarsyah seluas 1.136 M (Seribu Seratus Tiga Puluh Enam Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau Atas nama Kiki Risandi (Tergugat I) untuk Meninggalkan dan Mengosongkan Objek Tanah dan Bangunan segera setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.011.500,00 (empat juta sebelas ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2022/PN Ran
Statistik2112