- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA ALEXANDER MARSELINUS MIKU BOLLY ALIAS ALEX SESUAI AKTA PERMINTAAN BANDING PENASIHAT HUKUM NOMOR 177/AKTA PID.SUS/2022/ PN TIM TANGGAL 27 MARET 2023 TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA NOMOR 177/PID.SUS/2022/PN TIM TANGGAL 20 MARET 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ALEXANDER MARSELINUS MIKU BOLLY ALIAS ALEX TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I (SATU) SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- 1 (SATU) BUAH HP MEREK REALME 5I WARNA HIJAU,
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa ALEXANDER MARSELINUS MIKU BOLLY ALIAS ALEX sesuai Akta Permintaan Banding Penasihat Hukum Nomor 177/Akta Pid.Sus/2022/ PN Tim tanggal 27 Maret 2023 tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Tim tanggal 20 Maret 2023, yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Alexander Marselinus Miku Bolly Alias Alex tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak Menerima Narkotika Golongan I (satu) sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- 1 (satu) buah HP merek Realme 5i warna hijau,
Putusan PT JAYAPURA Nomor 39/PID.SUS/2023/PT JAP |
|
Nomor | 39/PID.SUS/2023/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Paluko Hutagalung |
Hakim Anggota | Adrianus Agung Putrantono, Brsigit Pangudianto |
Panitera | Any Fitriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 4. MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4. Memerintahkan barang bukti berupa: Dirampas untuk Negara; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5460 K/PID.SUS/2023
Banding : 39/PID SUS/2023/PT JAP
Statistik952