- MENYATAKAN EKSEPSI PEMBANDING/TERGUGAT DAN PARA PEMBANDING/ PARA TERGUGAT II INTERVENSI TIDAK DITERIMA SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan eksepsi Pembanding/Tergugat dan Para Pembanding/ Para Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Terbanding/Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN PALEMBANG Nomor 52/B/2023/PT.TUN.PLG |
|
Nomor | 52/B/2023/PT.TUN.PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Bambang Heriyanto |
Hakim Anggota | Irhamto, Brhujja Tulhaq |
Panitera | Sulami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING DAN PARA PEMBANDING; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG 38/G/2022/PTUN.BL., TANGGAL 31 JANUARI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima secara formal permohonan banding dari Pembanding dan Para Pembanding; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung 38/G/2022/PTUN.BL., tanggal 31 Januari 2023 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 427 K/TUN/2023
Peninjauan Kembali : 76 PK/TUN/2024
Banding : 52/B/2023/PT.TUN.PLG
Statistik1413