- Menyatakan TERDAKWA HARAPAN MUNTHE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan TERDAKWA HARAPAN MUNTHE oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan TERDAKWA HARAPAN MUNTHE tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan subsidair, akan tetapi Terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan Terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan segera setelah Terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah belati dengan panjang 30 (tiga puluh) centimeter yang dibungkus dengan kertas karton;
- 1 (satu) buah kampak dengan gagang kayu;
- 1 (satu) buah parutan kelapa parutan yang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah mancis berwarna ungu;
- 1 (satu) helai baju jenis kaos berkerah berwarna merah maroon;
- 1 (satu) helai celana jenis training panjang berwarna abu-abu;
- 1 (satu) helai jacket bertuliskan The North Face;
- 1 (satu) buah tikar berwarna coklat dengan bercak darah;
- 1 (satu) helai baju bekas bakaran;
- 1 (satu) buah kain pel;
- 1 (satu) helai jas berwarna abu-abu;
- 1 (satu) buah panci;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 12/Pid.B/2023/PN Trt |
|
Nomor | 12/Pid.B/2023/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marta Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Natanael, Shbr Hakim Anggota Esther Wita Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2023/PN Trt
Statistik27945