- Menyatakan Terdakwa HERI PRANATA Alias HERI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Nomor Polisi BK 2942 AFQ warna merah, tahun pembuatan 2015 Nomor Rangka : MH1JFR114FK084586 dan Nomor Mesin : JFR1E-1081804;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor jenis Honda Beat Nomor Polisi BK 2942 AFQ warna merah dengan Nomor Rangka : MH1JFR114FK084586 dan Nomor Mesin : JFR1E-1081804 atas nama PETRUS ZEBUA;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Honda Beat Nomor Polisi BK 2942 AFQ warna merah dengan Nomor Rangka : MH1JFR114FK084586 dan Nomor Mesin : JFR1E-1081804 atas nama PETRUS ZEBUA;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna biru Nomor polisi tidak diketahui, nomor Rangka : MH354P002CK020093, dan Nomor mesin : 54P020181;
- 2 (dua) lembar uang 100.000 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah obeng dengan sepanjang 20 cm;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 591/Pid.B/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 591/Pid.B/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Sidik H. Simaremare, Br Hakim Anggota Ade Zulfina Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Wanni Mushlihah Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Ayu Kristiana Br Gea; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 591/Pid.B/2023/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 591/Pid.B/2023/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 591/Pid.B/2023/PN Lbp
Statistik294