- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaat);
- Menyatakan sah milik Penggugat sebidang tanah seluas 29.180 M2 (dua puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh) meter persegi, yang terletak di Daerah Sungai Perut Rusa, RT. 02 RW. 02 Dusun 01, Desa Rantau Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Perut Rusa ukuran : 180 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Imar Tiana ukuran : 165 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai-Jalan ukuran : 113,32 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tamam-Mijah ukuran : 225 M
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat alas hak kepemilikan Penggugat berupa Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 594/05/SKRPT/ULPA/2012 atas nama MARTIANA yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Ulak Patian.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat alas hak kepemilikan Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 00329 yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tertanggal 28 Desember 2021;
- Menghukum Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak atas objek tanah terperkara untuk menyerahkan objek tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi yang diajukan Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.858.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh delapan ribu) rupiah;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 82/Pdt.G/2022/PN Prp |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2022/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henry Diputra Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Cahyadi, Br Hakim Anggota Stevie Rosano |
Panitera | Panitera Pengganti Chandra Yuda Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.G/2022/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.G/2022/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pdt.G/2022/PN Prp
Statistik8727