- Menyatakan Terdakwa Ir. M. Ichsan Effendi tersebut diatas telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. M. Ichsan Effendi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,00,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa Ir. M. Ichsan Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp.467.000.000,00,-(empat ratus enam puluh tujuh juta rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN TERNATE Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadar Noh, Br Hakim Anggota R. Moh Yakob Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti Julaiha Abd Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Uang Muka Belanja Tahun 2019; Sampai dengan barang bukti nomor 852; 853.Dokumen Scan Pemindah Bukuan Dana Tabungan 2009 PT. BPRS Bahari Berkesan 854.Dokumen Scan Pemindah Bukuan Dana dari PT. Ternate Bahari Berkesan ke PT. BPRS Bahari Berkesan Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Muhammad Ramdani Abubakar; 7. Menetapkan bukti surat berupa: - 1 (satu) Laporan audit berupa Rekapitulasi Penerimaan dan Pengeluaran Aktual Cost Periode : 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017; - 1 (satu) Rekapitulasi Penerimaan & Pengeluaran Kas Aktual Cost Periode 01 Januari 2018 s/d 30 November 2018; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membeyar biaya perkara sejumlah Rp.5000.-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6210 K/Pid.Sus/2023
Banding : 13/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE
Pertama : 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
Statistik2219