- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ramdani Abubakar telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ramdani Abubakar dengan pidana penjara selama 6 (Enam ) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00;-(Tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa Muhammad Ramdani Abubakar membayar uang pengganti sebesar Rp.233.000.000,00;- (Duaratus Tigapuluh tiga Juta Rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Barang Bukti No. 1 ? 74, No. 79 - 290, No. 292 ? 296, No. 301 ? 447, No.450 - 453, No. 455 -646, No. 648 ? 696, No. 702 ? 710, No. 716 ? 803, No. 805 ? 806 dan No. 855 - 868 dikembalikan kepada PT Ternate Bahari Berkesan Cq. Pemerintah Kota Ternate.
- Barang Bukti No. 75 ? 78, No. 291, No. 297 ? 300, No. 448 ? 449, No. 454, No. 647, No. 697 ? 701, No. 711 ? 715, No. 804, dan No. 807 ? 854 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Barang Bukti No. 869 - 885 dirampas untuk negara.
Putusan PN TERNATE Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadar Noh, Br Hakim Anggota R. Moh Yakob Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti Erny Hs Mailaha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 7. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
Statistik18632