- Menyatakan Terdakwa Temmy Wijaya, S.E.,M.H, tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Temmy Wijaya, S.E.,M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp200.801.088,41 (dua ratus juta delapan ratus satu ribu delapan puluh delapan rupiah koma empat puluh satu sen), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Uang Muka Belanja Tahun 2019;
- 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019;
- 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Piutang Dagang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019);
- ??????????
- ??????????.
- Pengembalian Pinjaman PT. Alga Kastela Senilai Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)
- Pengembalian Pinjaman pada PT. Ternate Bahari Bahari Berkesan Senilai Rp. 5.000.000 (enam juta rupiah)
Putusan PN TERNATE Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadar Noh, Br Hakim Anggota R. Moh Yakob Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti Florence Nency Mahoklory |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : S / d 882. ?????????? 883. Uang tunai senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang dititipkan pada rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) nomor rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate; 884. Uang Tunai Sejumlah 11 Juta Rupiah dengan Rincian : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 9. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE
Pertama : 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
Statistik28641