- Menyatakan Anak Raka Firnanda Bin Islahuddin, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 7 (tujuh) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pesawaran Bandar Lampung dan pidana pelatihan kerja kepada Anak selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pesawaran Bandar Lampung;
- Membebankan kepada orang tua Anak untuk membayar restitusi kepada Anak Korban sejumlah Rp4.270.000,00 (empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dalam waktu 30 (tiga) puluh hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila dalam tenggang waktu tersebut orang tua Anak tidak membayar Restitusi maka Anak Korban melaporkan hal tersebut kepada Jaksa dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukadana. Dalam hal orang tua Anak belum melaksanakan pemberian Restitusi, Jaksa memerintahkan orang tua Anak untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat perintah diterima dan dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada Anak Korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu tersebut, Anak Korban memberitahukan hal tersebut kepada Jaksa, kemudian setelah menerima pemberitahuan itu, Jaksa menyita harta kekayaan orang tua Anak dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran Restitusi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari, lalu dalam hal harta kekayaan tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian Restitusi dan Anak dijatuhi pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju pendek warna putih;
- 1 (satu) buah celana kulot panjang berwarna ungu;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna biru muda;
- 1 (satu) buah BH berwarna ungu;
Putusan PN SUKADANA Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sdn |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUKADANA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Eva Lusiana Heriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Eva Lusiana Heriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sih Tri Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban; 7. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Sdn.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Sdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sdn
Statistik26162