- MENERIMA PERMINTAAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT NOMOR 138/PID.SUS/2023/PN STB, TANGGAL 18 APRIL 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA IDHAM MUSTAFA NASUTION ALS DEDEK KODOK TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 3 (TIGA) BUNGKUS KERTAS BERISIKAN DAUN KERING NARKOTIKA JENIS GANJA DENGAN BERAT NETTO 10 (SEPULUH) GRAM;
- Menerima permintaaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 138/Pid.Sus/2023/PN Stb, tanggal 18 April 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Idham Mustafa Nasution als Dedek Kodok tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus kertas berisikan daun kering narkotika jenis ganja dengan berat netto 10 (sepuluh) gram;
Putusan PT MEDAN Nomor 699/PID.SUS/2023/PT MDN |
|
Nomor | 699/PID.SUS/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | Rumintang, Brdahlan Sinaga |
Panitera | Herman Sebayang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIMUSNAHKAN. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5137 K/Pid.Sus/2023
Banding : 699/PID.SUS/ 2023/PT MDN
Statistik200