- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap para Penggugat yang berakibat hukum merugikan para Penggugat ;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas obyek tanah seluas lebih kurang 11.825 m2 ( sebelas ribu delapan ratus dua puluh lima meter persegi ) yang terdiri dari :
- Tanah sebagaimana tercantum dalam Kohir C Desa Citeureup Nomor : 582 atas nama : Nji Esin b. H.Hidajat, Persil No.41 S.II Luas 1.200 m2 ( Seribu dua ratus meter persegi ) adalah hak milik sah EUIS ESIN KURAESIN BINTI H. HIDAJAT ALIAS NJI ESIN B. H.HIDAJAT ( PENGGUGAT 1 ) ;
- Tanah sebagaimana yang tercantum dalam Buku Desa Citeurep, Leter C/Kohir Nomor : 584 atas nama : Nji Halimah b. H.Hidajat, Persil No.41 S.II luas seluruhnya lebih kurang 10.625 m2 ( Sepuluh ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi ) adalah Hak Milik Sah HJ. EUIS HALIMAH BINTI H.HIDAJAT ALIAS NJI HALIMAH B. H. HIDAJAT ( PENGGUGAT 2 ) ;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya terhadap :
- Sertifikat Hak Milik No. 01601/Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung ( TURUT TERGUGAT 3) Pada Tanggal 17 September 2020, Surat Ukur No. : 00512/ Citeureup/2019 Tanggal 19-12-2019 Luas : 10.700 m2 ( sepuluh ribu tujuh ratus meter persegi );
- Perbuatan Jual Beli antara TERGUGAT 1 S/D TERGUGAT 7 ( 1. EDIH KURNIADI, 2. PUPUNG RISMAYANTI, 3. DUDI SETIAWAN, 4. DIKI ARISANDI, 5. MURNI SUCI UTAMI, 6. MITHA OKTAVIA DWIYANTI DAN 7. MAURA ZALIANTI AZ ZAHRA ) sebagai penjual dengan TERGUGAT 8 ( GIOVAM JONATHAN ) sebagai Pembeli yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT 1 (GUNAWAN SEBAYANG,SH.) sebagai PPAT sebagaimana Akta Jual Beli No. 09/2020 Tanggal 17/12/2020 dan pula Perbuatan Jual Beli antara TERGUGAT 8 ( GIOVAN JONATHAN ) SEBAGAI PENJUAL DENGAN TERGUGAT 9 ( SOEGIANTO ) SEBAGAI PEMBELI YANG DILAKUKAN OLEH TURUT TERGUGAT 2 ( DR.KIKIT WIRIANTI SUGATA,SH ) sebagai PPAT sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 11/2021 Tanggal 14/06/2021 ;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT dan/atau siapa saja yang diberikan hak oleh pihak Tergugat dan atau oleh pihak Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp. 5.733.000,- (lima juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 185/Pdt.G/2022/PN Blb |
|
Nomor | 185/Pdt.G/2022/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Ratnawidiastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dame Parulian Pandiangan, Hakim Anggota Maju Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Wati Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Kuasa Kuasa Tergugat 1 s.d Tergugat 5, Tergugat 8 dan Tergugat 9, Kuasa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat 2, Kuasa Turut Tergugat 3 untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Selanjutnya menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai pihak yang berhak secara sah untuk mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas obyek tanah tersebut kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung (TURUT TERGUGAT 3 ) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pdt.G/2022/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 185/Pdt.G/2022/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pdt.G/2022/PN Blb
Statistik13566