- Menyatakan Terdakwa Muhammad Aldy bin Taning tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Aldy bin Taning tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kemeja lengan panjang motif sasirangan warna hijau merah dikembalikan kepada Saksi Said Akhmad Haris Zulfikar bin Andi Muhammad Fajar;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 116/Pid.B/2023/PN Bln |
|
Nomor | 116/Pid.B/2023/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Domas Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denico Toschani, Br Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti |
Panitera | Panitera Pengganti Damayka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.B/2023/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 116/Pid.B/2023/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.B/2023/PN Bln
Kasasi : 1234 K/Pid/2023
Banding : 163/PID/2023/PT BJM
Statistik8447