- Menyatakan Terdakwa SOLEH Bin SULIHIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak plastik yang di didalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram beserta bungkusnya yang selanjutnya diberi tanda dengan huruf A.
- 4 (empat) plastik klip bekas bungkus narkotika jenis sabu
- 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip baru;
- 1 (satu) potong sedotan warna bening yang salah satu ujungnya berbentuk runcing;
- Uang tunai sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang bertuliskan TOKO MAS LONDON;
- 3 (tiga) buah korek api;
- 1 (satu) bungkus plastik kresek warna bening;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta bungkusnya yang selanjutnya diberi tanda dengan huruf B yang dibungkus dengan bungkus rokok Gudang Garam Surya;
- 1 (satu) rangkaian alat hisap/ bong;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna putih dengan pelindung karet warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk EVERCOSS warna ungu beserta simcardnya dengan IMEI 1 352428072674648 dan IMEI 2 352428072674655;
Putusan PN PASURUAN Nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Psr |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2023/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniar Yudha Himawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra, Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatkhullah Sugiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2023/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2023/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2023/PN Psr
Statistik4719