- Menyatakan Terdakwa AMBAN PRASTOWO anak dari MUHAMMAD SALEH (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa AMBAN PRASTOWO anak dari MUHAMMAD SALEH (Alm) dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AMBAN PRASTOWO anak dari MUHAMMAD SALEH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai atau mempunyai dalam persediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman:?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4( empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) paket / plastik klip transparan berisi shabu dengan berat 0,24200 gram,sobekan kertas warna merah;dan sepatu warna hitam,;Dirampas untuk dimusnahkan.
- . Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 79/Pid.Sus/2023/PN Skt |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2023/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halomoan Sianturi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Subagyo, Br Hakim Anggota Makmurin Kusumastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronika Budi Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2023/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2023/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2023/PN Skt
Statistik296