- Menyatakan Terdakwa H. Abd Rauf Alias H. Raupong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Abd Rauf Alias H. Raupong dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa H. Abd Rauf Alias H. Raupong dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa H. Abd Rauf Alias H. Raupong tetap dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Akta Jual Beli No : 578/403. P.T/ 1991, tanggal 10 September 1991, bermatrei 1000 (Asli).
- Surat Akta Jual Beli No : 578/403. P.T/ 1991, tanggal 10 September 1991 (Asli).
- Surat Akta Jual Beli No : 579/404. P.T/ 1991, tanggal 10 September 1991, bermatrei 1000 (Asli).
- Surat Akta Jual Beli No : 579/404. P.T/ 1991, tanggal 10 September 1991 (Asli).
- Surat Akta Hibah no: 31/ Palu Selatan/ 2014, tanggal 09 Januari 2014 (Asli).
- 1 (satu) rangkap Surat Penyerahan Kec. Palu Selatan Nomor : 25/PS/2009, tanggal 10 November 2009.
- 1 (satu) Rangkap Surat Penyerahan No. 3 251 / PS/2015, tanggal 20 Mei 2015.
- Satu lembar surat permohonan Pembuatan SP/SKPT dan Penandatanganya, tanggal 19 Desember 2014.
- 1 (satu) rangkap Akta Jual beli No. 343/PB-X/2010, tanggal 19 Oktober 2010.
- Kwitansi pelunasan Sudarko/Bagong. S, tanggal 2 Juli 2018 (asli).
- Surat Hak Milik (SHM) No : 1057, tanggal 01 Oktober 1991, atas nama Hi. LABEDDU/ (ABDUL RAUF Alias RAUPONG).
- Membebankan kepada Terdakwa H. Abd Rauf Alias H. Raupong untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN PALU Nomor 61/Pid.B/2023/PN Pal |
|
Nomor | 61/Pid.B/2023/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Allannis Cendana, Br Hakim Anggota Mahir Sikki Za |
Panitera | Panitera Pengganti Maryanto Mantong Pasolang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Agusram. Dikembalikan Kepada Dra. Masriah, M.Si. Dikembalikan Kepada Rizaldi, SH. Dikembalikan kepada Dery Aryadi (Pihak BNI) |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.B/2023/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 61/Pid.B/2023/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1301 K/Pid/2023
Pertama : 61/Pid.B/2023/PN Pal
Statistik11262