Putusan PTA SURABAYA Nomor 240/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 240/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | H. M. Munawan, H. Sarmin |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor 104/Pdt.G/2023/PA.Mn. tanggal 17 April 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Ramadhan 1444 Hijriah;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING); 3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Anak Pertama PEMBANDING dan TERBANDING, umur 20 tahun dan Anak Kedua PEMBANDING dan TERBANDING, umur 18 tahun di bawah hadhanah Penggugat, dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan kedua anak yang bersangkutan; 4. Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat melalui Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, sebelum Tergugat mengambil akta cerai: 1.1. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1.2. Nafkah kedua anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) per tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri;5. Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat mut?ah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);6. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pdt.G/2023/PA.Mn
Banding : 240/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik300