- Menyatakan Terdakwa HARTONO Alias NONO Bin H. JABU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah pipet plastik kecil warna merah berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram;
- 5 (lima) lembar uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan jumlah uang Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PINRANG Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilda Tri Ayudia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rio Satriawan, Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2023/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2023/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 492/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik3113