- Menyatakan Terdakwa SEPHIA Alias INDRI Binti SANTALIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SEPHIA Alias INDRI Binti SANTALIA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) sachet plastik kecil bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,35 gram;
- Uang senilai Rp150.000,00 (satus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN PINRANG Nomor 53/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Satriawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wahyuningsih, Br Hakim Anggota Hilda Tri Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah, Brpanitera Pengganti Hj. Nur Asisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2023/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2023/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2023/PN Pin
Kasasi : 5261 K/Pid.Sus/2023
Banding : 504/PID.SUS/2023/PT.MKS
Statistik2813