- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR 3/PID.SUS/2023/PN PDG., TANGGAL 12 APRIL 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA HENDRI PGL HEN BIN SYAIFUL TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HENDRI PGL HEN BIN SYAIFUL TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MELAKUKAN MEMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK KLIP WARNA BENING DIDALAM KOTAK ROKOK NEX TON BOOLD;
- 1 (SATU) UNIT HP SAMSUNG DUOS BESERTA SIMCARDNYA;
- 1 (SATU) UNIT HP ANDROID MEREK OPPO RENO 4 BESERTA SIMCARDNYA;
- 1 (SATU) KOTAK ROKOK DUNHIL WARNA HITAM YANG BERISIKAN 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK KLIP WARNA BENING, 6 (ENAM) LEMBAR PLASTIK KLIP KOSONG, DAN 1 (SATU) BUAH SENDOK SABU.
- 1 (SATU) UNIT SEPADA MOTOR MEREK YAMAHA MIO J WARNA PUTIH BIS MERAH NOMOR POLISI BA 6619 BB;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 3/Pid.Sus/2023/PN Pdg., tanggal 12 April 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Hendri Pgl Hen Bin Syaiful tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Hendri Pgl Hen Bin Syaiful tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan memufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening didalam kotak rokok Nex Ton Boold;
- 1 (satu) unit HP Samsung Duos beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit HP Android merek OPPO Reno 4 beserta simcardnya;
- 1 (satu) kotak rokok Dunhil warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 6 (enam) lembar plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah sendok sabu.
- 1 (satu) unit sepada motor merek Yamaha Mio J warna putih bis merah nomor polisi BA 6619 BB;
Putusan PT PADANG Nomor 147/PID.SUS/2023/PT PDG |
|
Nomor | 147/PID.SUS/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rita Elsy |
Hakim Anggota | Retno Purwandari Yulistyowati, Brmasrizal |
Panitera | Faisal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA DEVIANI; 8, MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Deviani; 8, Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/PID.SUS/2023/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 147/PID.SUS/2023/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5421 K/Pid.Sus/2023
Banding : 147/PID.SUS/2023/PT PDG
Statistik3910