- Menyatakan Terdakwa HERIYANTO BIN SUPANtersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menyerahkan narkotika golongan I?sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa HERIYANTO BIN SUPANdengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam Imei : 357296087354158;
- 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram berat bersih 0,30 (nol koma dua lima) gram;
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna hijau;
- 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong;
- 2 (dua) buah korek api;
- 2 (dua) buah bungkus rokok Surya 12;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna warna biru No.Imei : 866653052718219 No. Sim card : 083851261489;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 90/Pid.Sus/2023/PN Byw |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2023/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philip Pangalila, Br Hakim Anggota Firlando |
Panitera | Panitera Pengganti Rifan Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampasuntukdimusnahkan; 6. Membebankankepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2023/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2023/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2023/PN Byw
Statistik239