- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 678/PID.B/2022/PN JKT PST TANGGAL 27 MARET 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA, SEHINGGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I WARDI IKHSAN SULUH ALIAS WARDI BIN IKHSAN DAN TERDAKWA II BINTANG ANGGARA BIN WARDI IKHSAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 678/PID.B/2022/PN.JKT.PST TANGGAL 27 MARET 2023 UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum para Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 678/Pid.B/2022/PN Jkt Pst tanggal 27 Maret 2023 yang dimintakan Banding mengenai kualifikasi tindak pidana, sehinggga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I WARDI IKHSAN SULUH alias WARDI bin IKHSAN dan Terdakwa II BINTANG ANGGARA bin WARDI IKHSAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan?;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 678/Pid.B/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Maret 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 108/PID/2023/PT DKI |
|
Nomor | 108/PID/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Istiningsih Rahayu |
Hakim Anggota | H. Yahya Syam, Bryonisman |
Panitera | Fajar Sonny Sukmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/PID/2023/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 108/PID/2023/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 678/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst
Kasasi : 1078 K/Pid/2023
Banding : 108/PID/2023/PT.DKI
Statistik8531