- Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
- Mengabukan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekopensi/ Tergugat I Konpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan dalam hukum yaitu sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5481/Desa Deli Tua tertanggal 25-10-2022 atas nama Penggugat Rekopensi/ Tergugat I Konpensi dengan Surat Ukum No. 4701/Deli Tua/2022 tanggal 23-09-2022 seluas 2,337 M2 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang yang HGB-nya berakhir pada tanggal 18-12-2039 adalah sah secara hukum.
- Menyatakan dalam hukum tanah objek perkara seluas 2000 M2 (lebih kurang dua ribu meter), yang terletak di Dusun IV, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang adalah sah merupakan bahagian areal HGB Penggugat Rekopensi/ Tergugat I Konpensi seluas 2,337 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5481/Desa Deli Tua tertanggal 25-10-2022 atas nama Penggugat Rekopensi/ Tergugat I Konpensi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, yang HGB nya berakhir pada tanggal 18-12-2339;
- Menyatakan dalam hukum Surat Penyerahkan Hak Atas Tanah dan Kuasa (Hibah) yang telah di Legalisasi/Waarmerking Nomor : 161/PTTSDBT/IX/2020 tertanggal 10 September 2020 adalah tisak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi Untuk Selain dan Selebihnya ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 173/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 173/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Sidik H. Simaremare |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota Ade Zulfina Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Wanni Mushlihah Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONPENSI: DALAM POKOK PERKARA: II. DALAM REKONPENSI : III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.685.000,00 (tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 173/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik424