- Menolak eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menolak permohonan sita Penggugat;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Tembok Sayuran Gang I No. 37 (an. Drs. Hadi Suswanto) Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00300, dengan luas 95 meter2, dan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bangunan Rumah/Tanah milik Bapak Nur Khasana alias Khasana Nur
- Sebelah Timur : Jalan Kampung Tembok Sayuran Gang I;
- Sebelah Selatan : Bangunan Rumah/Tanah milik Bapak Prapto
- Sebelah Barat : Bangunan Rumah/Tanah milik Bapak Yanu alias Yanuar;
- Menetapkan 1 / 2 bagian untuk Penggugat dan 1 / 2 bagian untuk Tergugat atas harta bersama sebagaimana tertera dalam diktum angka (3) tersebut diatas;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan 1 / 2 bagian dari harta Bersama tersebut kepada Penggugat,dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang Negara kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan 1/2 (seperdua) untuk Penggugat dan 1/2 (seperdua) untuk Tergugat;
- Menyatakan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang dinyatakan tidak dapat diterima (NO) berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tembok Sayuran Gang II Nomor 6-A RT 002 RW 005 Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya telah ber Sertifikat Hak Milik No. 02408 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, seluas 50 meter2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Bangunan Rumah/Tanah milik Bapak Ardji Sujanto;
- Sebelah Timur : Bangunan Rumah/Tanah milik Bapak Tjakra;
- Sebelah Selatan : Bangunan Rumah/Tanah milik Bapak Hari Sujitno;
- Sebelah Barat : Jalan Kampung Tembok Sayuran Gang II;
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Tembok Sayuran Gang II No. 3 Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya telah ber Sertifikat Hak Milik No. 02241 atas nama H. Masykur luas tanah 81 meter2, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Bangunan Rumah/Tanah milik Bapak Sudiono;
- Sebelah Timur : Jalan Kampung Tembok Sayuran Gang II;
- Sebelah Selatan : Bangunan Rumah/Tanah milik Bapak Solikin;
- Sebelah Barat : Tanah Kosong;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.145.000,- (satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 575/Pdt.G/2023/PA.Sby |
|
Nomor | 575/Pdt.G/2023/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tayeb |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaiful Iman, Br Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Harudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah bersama antara Penggugat dengan Tergugat |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 575/Pdt.G/2023/PA.Sby.zip
- Download PDF
- 575/Pdt.G/2023/PA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 575/Pdt.G/2023/PA.Sby
Banding : 292/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik7949