- 1 (satu) bungkusan plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu (kode A) dengan berat netto 999,3118 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma tiga satu satu delapan) gram;
- 1 (satu) bungkusan plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu (kode B) dengan berat netto 999,1645 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma satu enam empat lima) gram, sehingga total berat netto narkotika jenis shabu keseluruhan adalah 1.998,4763 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan koma empat tujuh enam tiga) gram;
- 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna Biru;
Putusan PN PINRANG Nomor 158/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khaerunnisa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Satriawan, Br Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HASWAR Alias LA CAWA Bin HAMID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASWAR Alias LA CAWA Bin HAMID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) dan pidana denda Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.Sus/2022/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 158/Pid.Sus/2022/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2366 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 158/Pid.Sus/2022/ PN Pin
Statistik495