- Menyatakan Terdakwa TAKDIR Bin LA INTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TAKDIR Bin LA INTA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket pipet plastik kecil berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,21 (nol koma dua satu) gram dan berat netto 0,1170 (nol koma satu satu tujuh nol) gram;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna biru merek Levi?s;
Putusan PN PINRANG Nomor 5/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Satriawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro, Hakim Anggota Sri Wahyuningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2023/PN Pin
Kasasi : 3926 K/Pid.Sus/2023
Banding : 304/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik641