- Menyatakan Terdakwa ALI TAHER PATTY Alias OPAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket Serbuk Kristal bening (Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu) yang diisi dalam plastic klip berwarna bening berukuran kecil (habis dalam pengujian laboratorium);
- 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (bong);
- 4 (empat) buah sedotan berwarna putih yang telah dimodifikasi;
- 5 (lima) buah korek api gas yang terdiri dari berwarna merah sebanyak 1 (satu) buah, warna kuning sebanyak 1 (satu) buah, warna hijau sebanyak 1 (satu) buah, warna ungu sebanyak 1 (satu) buah dan berwarna oranye sebanyak 1 (satu) buah;
- 1(satu) buah Gunting dengan gagangnya berwarna hitam;
- 4(empat) buah cottonbud;
- 1(satu) buah sarung kacamata berwarna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone dengan merk VIVO Y21L berwarna Silver.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MASOHI Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Msh |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2023/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryo Marselino Soplantila |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota David Nainggolan, Hakim Anggota Mochamad Reza Fahmianto |
Panitera | Panitera Pengganti Frengky Akiaar A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Alat hisap sabu terdiri dari beberapa komponen: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2023/PN Msh
Statistik265126