- Menolak permohonan sita Penggugat;
- Satu unit kendaraan roda 4 (Mobil) dengan data sebagai berikut :
- Satu unit kendaraan roda 4 mobil dengan data sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan ( Rumah ) yang terletak di Jl. Selat Sumba No.122 RT.002/RW.005, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Yang dibeli selama masa perkawinan pada sekitar bulan November 2015 dari Hj. Mardiyah. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 07671/Duren Sawit dan Surat Ukur No. 00604/Duren Sawit/ 2018 tanggal 30 November 2018 serta NIB : 09040203.18307 dengan luas 79 M2 (Tujuh Puluh Sembilan Meter PersEgi Aji Budiyansyah bin Bari), tertulis di SHM atas nama pemegang Hak 1. Rahmat Hidayat, 2. Gusfarianti. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Rumah Bapak Sigi;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Rumah Harta Bersama/Rumah
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Selat Sumba;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Gang Kecil.
- Sebidang tanah dan bangunan ( Rumah ) berdasarkan Persil Nomor 331 Blok D.II Kohir Nomor C.267 seluas 24 M2 (Dua Puluh Empat Meter PersEgi Aji Budiyansyah bin Bari) yang terletak pada Jl. Selat Sumba No. 122 RT.002/RW.005, Kel. Duren Sawit Kec. Duren Sawit Kodya. Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Yang dibeli selama masa perkawinan pada sekitar bulan Mei 2020 dari Lianawati. Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat dihadapan ZAINAL ALMANAR, S.H., M.Kn. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kota Administrasi Jakarta Timur. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan pecahannya;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan pecahannya;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah Darto;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan.
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 2531/Pdt.G/2022/PA.JT |
|
Nomor | 2531/Pdt.G/2022/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syakhrani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ida Sariani, I.br Hakim Anggota Dra. Hj. St. Nadirah |
Panitera | Panitera Pengganti: Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Permohonan Sita. Dalam Konvensi. Dalam Eksepsi. 1. Menolak eksepsi Tergugat Konvensi; 2. Memerintahkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk melanjutkan proses perkara ini; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan Harta berupa: NOPOL : B 2757 TOM Atas Nama : RAHMAT HIDAYAT Plat : HITAM CC Kendaraan : 2393 CC Merek : TOYOTA Model : MICRO/MINIBUS Tipe : KIJANG INNOVA 2.4 G MT Tahun Buat : 2017 Warna : HITAM METALIK BBM : SOLAR Masa Pajak : 19/07/2021 Masa STNK : 19/07/2022 NOPOL : B 2004 TIG Atas Nama : GUSFARIANTI NIK : 3175074708780008 No. Rangka : MA3NFG81SK0248930 No. Mesin : K12MN4612794 Plat : HITAM CC Kendaraan : 1197 CC Merek : SUZUKI Model : MICRO/MINIBUS Tipe : IGNIS TM2FX 4x2 AT Tahun Buat : 2019 Warna : MERAH METALIK BBM : BENSIN Masa Pajak : 18/12/2022 Masa STNK : 18/12/2024 Tergugat dan Penggugat; adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 3. Menetapkan terhadap harta bersama pada diktum konvensi angka 2 di atas, bagian Penggugat Konvensi sebesar 30% dan bagian untuk Tergugat Konvensi sebesar 70%; 4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atau siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan harta bersama tersebut kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai bagian masing-masing; 5. Menyatakan apabila harta bersama yang dimaksud tidak memungkinkan untuk dibagi atau diserahkan secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan 5. Tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi. -Menolak seluruh gugatan Penggugat Rekonpensi. Dalam Konvensi/Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.730.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2531/Pdt.G/2022/PA.JT
Statistik2328